Kanal Utama. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia sadar penegakan hukum akan mampu mendorong kemajuan sebuah negara. Baginya, kesadaran hukum berkorelasi positif dengan kemajuan suatu bangsa.
"Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat sebuah bangsa, maka semakin maju negara tersebut," kata Yasonna dalam sambutan pada peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur di Balai Kota Malang.
Yasonna menuturkan wujud negara hukum akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat, tingkat kesadaran hukum masyarakat. Hal tersebut merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Mencontohkan, salah satu negara di Asia yang masyarakatnya memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi adalah Jepang. Seluruh lapisan masyarakat di Negeri Sakura tersebut sangat konsisten dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Sementara di Indonesia, dalam hal permasalahan yang lebih sederhana seperti membuang sampah dan menaati aturan tata cara berlalu lintas, terkadang masih menjadi catatan tersendiri. Namun hal-hal yang sangat mendasar tersebut sesungguhnya berkaitan erat dengan penegakan hukum untuk kategori yang lebih tinggi. "Belum lagi ketaatan untuk membayar PBB dan regulasi lainnya," kata Yasonna.
Dia melanjutkan negara yang amburadul atas kesadaran hukum, masyarakatnya tidak akan tertib, dan hal tersebut akan menghambat kemajuan suatu negara. Karena itu, jika Indonesia ingin benar-benar maju, maka masyarakat harus berkomitmen menjadi masyarakat yang tertib hukum.
Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut, Pemerintah berupaya untuk semakin mendekatkan dan memperluas akses-akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Prioritas tersebut diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. "Saya juga berharap bagi teman-teman yang sudah terakreditasi betul-betul mau mendampingi masyarakat kita," katanya.
Penghargaan desa sadar hukum
Dalam kesempatan ini, Kemenkumham memberi penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Yasonna mengatakan untuk mendapatkan predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum tidaklah mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat dan harus dipenuhi. "Setiap desa atau kelurahan binaan yang dikukuhkan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi empat dimensi yang ditetapkan," kata Yasonna.
Dia menjelaskan beberapa kriteria yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan desa atau kelurahan sadar hukum tersebut antara lain adalah dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Baginya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berhasil menerima penghargaan tersebut.
"Bagi yang telah menerima penghargaan desa sadar hukum saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Namun, yang paling penting adalah mempertahankan dan ditingkatkan supaya masyarakat kita bisa benar-benar taat pada aturan hukum yang ada," kata Yasonna.
Dari 112 penghargaan yang diberikan kepada desa atau kelurahan tersebut berasal dari 25 kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Lamongan, Bojonegoro, Pamekasan, Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Batu, dan lainnya.
Sebanyak 112 penerima penghargaan tersebut terdiri atas 74 desa dan 38 kelurahan. Di Kabupaten Trenggalek merupakan penerima penghargaan terbanyak dengan total 28 desa dan 1 kelurahan sadar hukum. Sementara Kota Malang mendapat 25 penghargaan dari total 57 kelurahan yang ada.
"Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat sebuah bangsa, maka semakin maju negara tersebut," kata Yasonna dalam sambutan pada peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur di Balai Kota Malang.
Yasonna menuturkan wujud negara hukum akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat, tingkat kesadaran hukum masyarakat. Hal tersebut merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Mencontohkan, salah satu negara di Asia yang masyarakatnya memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi adalah Jepang. Seluruh lapisan masyarakat di Negeri Sakura tersebut sangat konsisten dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Sementara di Indonesia, dalam hal permasalahan yang lebih sederhana seperti membuang sampah dan menaati aturan tata cara berlalu lintas, terkadang masih menjadi catatan tersendiri. Namun hal-hal yang sangat mendasar tersebut sesungguhnya berkaitan erat dengan penegakan hukum untuk kategori yang lebih tinggi. "Belum lagi ketaatan untuk membayar PBB dan regulasi lainnya," kata Yasonna.
Dia melanjutkan negara yang amburadul atas kesadaran hukum, masyarakatnya tidak akan tertib, dan hal tersebut akan menghambat kemajuan suatu negara. Karena itu, jika Indonesia ingin benar-benar maju, maka masyarakat harus berkomitmen menjadi masyarakat yang tertib hukum.
Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut, Pemerintah berupaya untuk semakin mendekatkan dan memperluas akses-akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Prioritas tersebut diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. "Saya juga berharap bagi teman-teman yang sudah terakreditasi betul-betul mau mendampingi masyarakat kita," katanya.
Penghargaan desa sadar hukum
Dalam kesempatan ini, Kemenkumham memberi penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Yasonna mengatakan untuk mendapatkan predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum tidaklah mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat dan harus dipenuhi. "Setiap desa atau kelurahan binaan yang dikukuhkan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi empat dimensi yang ditetapkan," kata Yasonna.
Dia menjelaskan beberapa kriteria yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan desa atau kelurahan sadar hukum tersebut antara lain adalah dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Baginya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berhasil menerima penghargaan tersebut.
"Bagi yang telah menerima penghargaan desa sadar hukum saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Namun, yang paling penting adalah mempertahankan dan ditingkatkan supaya masyarakat kita bisa benar-benar taat pada aturan hukum yang ada," kata Yasonna.
Dari 112 penghargaan yang diberikan kepada desa atau kelurahan tersebut berasal dari 25 kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Lamongan, Bojonegoro, Pamekasan, Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Batu, dan lainnya.
Sebanyak 112 penerima penghargaan tersebut terdiri atas 74 desa dan 38 kelurahan. Di Kabupaten Trenggalek merupakan penerima penghargaan terbanyak dengan total 28 desa dan 1 kelurahan sadar hukum. Sementara Kota Malang mendapat 25 penghargaan dari total 57 kelurahan yang ada.
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |