Loading Website

There is Alleged Bullying of Junior High School Students Happening in Bekasi City, KPAD Will Learn First

There is Alleged Bullying of Junior High School Students Happening in Bekasi City, KPAD Will Learn First
Korban Bully SMP Al Azhar 31 Summarecon Bekasi. The Bekasi City Child Protection Commission (KPAD) has received reports of alleged bullying delivered by parents named Azmi Fitriyasah (45), on Friday (6/12/2019).

Tekda Beko Bagarri, KAPD Commissioner of Bekasi City, said that his party will study the report so far.

"We have received reports related to allegations of beatings and children being expelled from schools, we will study the report first to take the next step," said Tekda at the Bekasi City Election Commission office.

In this case, the KPAD will coordinate with each commissioner so that the steps taken are appropriate and have no impact on children.

"We learn first for the report here we have a team we will discuss with other commissioners to follow up on what we will take," he explained.

When asked about the evidence submitted by the reported party regarding the alleged bullying, the KPAD so far has not received it directly. The report is only in the form of an oral statement from the reporter in this case the victim's parents.

"There is no evidence yet, but we will also ask for the related report, but today the report is related to chronology," he said.

Previously, a parent named Azmi Fitriyasah (45), reported an alleged bullying act which called his child initialed P (12) to the Bekasi Regional Child Protection Commission (KPAD), Friday, (6/12/2019).

Azmi came to the KPAD office on Jalan Jenderal Ahmad Yani, a former Immigration building, Komplek GOR Bekasi, South Bekasi District, around 14.00 WIB accompanied by his wife.

The purpose of reporting this alleged bullying is so that their children receive fair treatment from the school. Because, P is known to often get violence done by his class sister when he was still attending Almarumon Al-Azhar Junior High School in Bekasi.

"So I came here to ask for justice from the KPAD for the treatment my son got, he was the victim of a beating by his senior," Azmi said after making a report in the Bekasi City KPAD.

Azmi explained, this alleged case of bullying was first revealed when her child was reluctant to go to school because she was afraid of being attacked by her senior.

"The last incident on September 26, 2019, my son cried as if he was lazy to go to school, instead he said 'Mother doesn't know that I was beaten'," he said.

From this confession Azmi went to the school to ask for clarification of what had happened to her child. He said that the school did not respond to allegations of bullying seriously.

Plus when he got a report from school that his son had a bad record. This is seen from the behavioral evaluation points that have reached 1000.

"If the Al-Azhar Summarecon school has a point system, if more than 1,000 points are issued," he said.

From there Azmi felt furious, her child who received bullying treatment actually received a big point while the bullying who gang up on her child was still acceptable to the school.

"It should be fair, maybe my child was never late, had a fight so that the eyes of the theme got points, but if the gang does not get points, instead they are protected, meaning that it's not fair," he explained.

Alleged Bullying Middle School Boy in Bekasi City, KAPD Will Clarify the School

Alleged Bullying Middle School Boy in Bekasi City, KAPD Will Clarify the School
Korban Bully SMP Al Azhar 31 Summarecon Bekasi. The Bekasi City Child Protection Commission (KPAD) has received reports of alleged bullying that befell a junior high school boy with the initials P (13).

Furthermore, the report will be studied first.

Bekasi City KPAD Commissioner, Tekda Beko Bagarri, said that a possible step would be to call on the school to ask for clarification.

"From the school we will definitely clarify the reasons as to what later assessments from schools like we will listen to," said Tekda at the KPAD office in Bekasi City, Friday (12/06/2019).

However, he could not be sure when the call will be made. His party needs to study the report first and ask for input from each KPAD commissioner.

"We can not convey, yes we have to discuss it later with the team, we first study the existing cases like what we can then convey or run for the next step like what," he explained.

The contents of the report submitted by P parents, Azmi Fitriyasah (45), was limited to the chronological story of the incident. No evidence has been brought or submitted to the KPAD.

"The chronology that we just received as a child is reportedly suspected of being a victim of bullying and was actually expelled from school, according to his report," he explained.

Previously, a parent named Azmi Fitriyasah (45), reported an alleged bullying act which called his child initialed P (12) to the Bekasi Regional Child Protection Commission (KPAD), Friday, (6/12/2019).

Azmi came to the KPAD office on Jalan Jenderal Ahmad Yani, a former Immigration building, Komplek GOR Bekasi, South Bekasi District, around 14.00 WIB accompanied by his wife.

The purpose of reporting this alleged bullying is so that their children receive fair treatment from the school. Because, P is known to often get violence done by his class sister when he was still attending Almarumon Al-Azhar Junior High School in Bekasi.

"So I came here to ask for justice from the KPAD for the treatment my son got, he was the victim of a beating by his senior," Azmi said after making a report in the Bekasi City KPAD.

Azmi explained, this alleged case of bullying was first revealed when her child was reluctant to go to school because she was afraid of being attacked by her senior.

"The last incident on September 26, 2019, my son cried as if he was lazy to go to school, instead he said 'Mother doesn't know that I was beaten'," he said.

From this confession Azmi went to the school to ask for clarification of what had happened to her child. He said that the school did not respond to allegations of bullying seriously.

Plus when he got a report from school that his son had a bad record. This is seen from the behavioral evaluation points that have reached 1000.

"If the Al-Azhar Summarecon school has a point system, if more than 1,000 points are issued," he said.

From there Azmi felt furious, her child who received bullying treatment actually received a big point while the bullying who gang up on her child was still acceptable to the school.

"It should be fair, maybe my child was ever late, had a fight, so the eyes of the theme got points, but if the gang does not get points, instead they are protected, meaning it's not fair," he said.

Not Issued, This Is An Explanation of School Board Related Students Allegedly Bullying Victims

Not Issued, This Is An Explanation of School Board Related Students Allegedly Bullying Victims
Siswa SMP Al Azhar 31 Dianiaya. Allegations of bullying that befell students initials P (13), was denied by the Al-Azhar 32 Islamic Middle School Summarecon Bekasi. The school also dismissed the news the student was expelled.

Sumarwanto, Public Relations of the Al-Azhar School, said that at Summarecon 31 Al-Azhar Islamic Middle School, Bekasi is known for its student discipline book system.

This book is an indicator that records student behavior during education and is given an assessment point for what each student does.

"Every student who violates the rules listed in the code of conduct, will be charged points proportional to the weight of the violation committed by the student," Sumarwanto said.

This rule is known and agreed upon by the school and parents or guardians counted since students are registered as students.

"If the student violation points accumulate to a certain amount, then the student will get the toughest sanction, which is willing to resign," he said.

In the case of students with the initial P, the school did not take unilateral actions in the form of expenses or terminations.

The school has also carried out stages in the form of coaching guided by the homeroom teacher to correct the P. student offense points.

"However, during the training period, the person concerned has committed a violation again, so that the accumulated violation points obtained have exceeded the maximum limit set," he explained.

The school has mediated with the parents, where P students' parents have agreed and signed the transfer request letter.

"This is done in accordance with the consequences that have been known together from the beginning," he said.

Sumarwanto also emphasized, in the P case, there was no bullying at all as the parents of the students expected.

"In accordance with the findings of the facts in the field, there was never a beating by senior students to P students, but what happened was P made one-on-one physical contact with his classmates," he explained.

Previously, a parent named Azmi Fitriyasah (45), reported an alleged bullying act that called his child with the initial P (12) to the Bekasi Regional Child Protection Commission (KPAD) on Friday (12/06/2019).

Azmi explained, this alleged case of bullying was first revealed when her child was reluctant to go to school because she was afraid of being attacked by her senior.

"The last incident on September 26, 2019, my son cried as if he was lazy to go to school, instead he said 'Mother doesn't know that I was beaten'," he said.

From this confession, Azmi went to the school to ask for clarification of what had happened to her child. He said that the school did not respond to allegations of bullying seriously.

Plus when he got a report from school that his son had a bad record. This is seen from the behavioral evaluation points that have reached 1000.

"If the Al-Azhar Summarecon school has a point system, if more than 1,000 points are issued," he said.

From there Azmi felt furious, her child who received bullying treatment actually received a big point while the bullying perpetrators who gang up on her child could still be accepted by the school.

"It should be fair, maybe my child was ever late, had a fight, so the eyes of the theme got points, but if the gang does not get points, instead they are protected, meaning that it's not fair," he explained.

Bekasi City KPAD Summons Al-Azhar Summarecon Islamic Middle School Regarding Alleged Bullying Case

Bekasi City KPAD Summons Al-Azhar Summarecon Islamic Middle School Regarding Alleged Bullying Case
Bully SMP Al Azhar 31. The Regional Child Protection Commission (KPAD) summoned the Summarecon Bekasi Islamic Middle School 31 Al-Azhar Middle School regarding reports of alleged student bullying with the initial P (13), Wednesday (11/12/2019).

TribunJakarta.com observations, a number of school representatives of approximately five people came to meet the call to the KPAD office on Jalan Jenderal Ahmad Yani, South Bekasi District, Bekasi City.

Bekasi City KPAD Chair, Aris Setiawan said the first summons was a form of clarification of the report received by his party from P student's parents, Fitriyasah (45)

"We have already called and clarified, it has been conveyed from the school regarding complaints that came to us," Aris told TribunJakarta.com.

The results of this clarification will continue to be explored.

Aris asserted that there were two statements that were mutually contradicting the alleged bullying that allegedly happened to P. students.

"We will observe the results of clarification, we will deepen again, including with related parties, from parents we will also call again," he stated.

Another step that the KPAD will take in handling this case is to conduct a direct visit to the Al-Azhar Summarecon Islamic Middle School.

"We will only visit when we don't know when because from the school they also need preparation," said Aris.

Broadly speaking, the school denies any suspected bullying by senior P students who are Grade 7 students.

"If there is a report from the reporter (suspected of bullying), but if there is no report from the reporter, there is only a fight,"

"Because what we asked earlier was about the reports we received, a few things later we will ask again to the parents concerned," he stressed.

Meanwhile, the Al-Azhar 31 Islamic Middle School Summarecon Bekasi after fulfilling the call was reluctant to comment.

They submit completely to the KPAD so that a middle ground can be found.

Accused of Not Responding to Alleged Bullying, Here's the Explanation of Al-Azhar Summarecon Islamic Middle School Bekasi

Al-Azhar Islamic Middle School 31 Summarecon Bekasi has denied the alleged bullying that befell its former student initials P (13).

Sumarwanto, Public Relations School of Al-Azhar in a written statement received by Monday (12/09/2019), said there had never been a beating action by a senior class against P. students.

"In accordance with the findings of the facts in the field, there was never a beating by senior students to P students, but what happened was P made one-on-one physical contact with his classmates," Sumarwanto said.

As for the expenditure on P students from school, he explained, this was in accordance with applicable regulations.

"Every student who violates the rules listed in the code of conduct, will be charged points that are proportional to the weight of the violations committed by students," he explained.

"If the student violation points accumulate to a certain amount, then the student will get the toughest sanction, which is willing to resign," he added.

The rules of the code of conduct and the point system to the sanctions that will be accepted by students are known to parents or guardians since students are registered as students of Summarecon Islamic Middle School 31 Summarecon Bekasi.

"The code of conduct is known, agreed upon and obliged to be obeyed by all students and parents, where students and parents of students have put their signatures on the stamp duty 6000, as a sign of understanding and agreeing," he explained.

Parents named Azmi Fitriyasah (45), reported allegations of bullying that befell their child initials P (12) to the Bekasi Regional Child Protection Commission (KPAD), Friday, (6/12/2019).

Azmi came to the KPAD office on Jalan Jenderal Ahmad Yani, a former Immigration building, Komplek GOR Bekasi, South Bekasi District, around 14.00 WIB accompanied by his wife.

The purpose of reporting this alleged bullying is so that their children receive fair treatment from the school.

Because, P is known to often get violence done by his class sister when he was still attending Almarumon Al-Azhar Junior High School in Bekasi.

"So I came here to ask for justice from the KPAD for the treatment my son got, he was the victim of a beating by his senior," Azmi said after making a report in the Bekasi City KPAD.

Azmi explained, this alleged case of bullying was first revealed when her child was reluctant to go to school because she was afraid of being attacked by her senior.

"The last incident on September 26, 2019, my son cried as if he was lazy to go to school, instead he said 'Mother doesn't know that I was beaten'," he said.

From this confession, Azmi went to the school to ask for clarification of what had happened to her child.

He said that the school did not respond to allegations of bullying seriously.

Plus when he got a report from school that his son had a bad record.

This is seen from the behavioral evaluation points that have reached 1000.

"If the Al-Azhar Summarecon school has a point system, if more than 1,000 points are issued," he said.

From there Azmi felt furious, her child who received bullying treatment actually received a big point while the bullying who gang up on her child was still acceptable to the school.

"It should be fair, maybe my child was never late, had a fight so that his friend's eyes got points, but if the gang does not get points, instead they are protected, meaning that it's not fair," he explained.

Accused of Not Responding to Alleged Bullying, Here's the Explanation of Al-Azhar Summarecon Islamic Middle School Bekas

Accused of Not Responding to Alleged Bullying, Here's the Explanation of Al-Azhar Summarecon Islamic Middle School Bekas
SMP Al Azhar 31 Summarecon Bekasi
l-Azhar Islamic Middle School 31 Summarecon Bekasi has denied the alleged bullying that befell its former student initials P (13).

Sumarwanto, Public Relations School of Al-Azhar in a written statement received by TribunJakarta.com, Monday (12/09/2019), said there had never been a beating action by a senior class against P. students.

"In accordance with the findings of the facts in the field, there was never a beating by senior students to P students, but what happened was P made one-on-one physical contact with his classmates," Sumarwanto said.

As for the expenditure on P students from school, he explained, this was in accordance with applicable regulations.

"Every student who violates the rules listed in the code of conduct, will be charged points that are proportional to the weight of the violations committed by students," he explained.

"If the student violation points accumulate to a certain amount, then the student will get the toughest sanction, which is willing to resign," he added.

The rules of the code of conduct and the point system to the sanctions that will be accepted by students are known to parents or guardians since students are registered as students of Summarecon Islamic Middle School 31 Summarecon Bekasi.

"The code of conduct is known, agreed upon and obliged to be obeyed by all students and parents, where students and parents of students have put their signatures on the stamp duty 6000, as a sign of understanding and agreeing," he explained.

Parents named Azmi Fitriyasah (45), reported allegations of bullying that befell their child initials P (12) to the Bekasi Regional Child Protection Commission (KPAD), Friday, (6/12/2019).

Azmi came to the KPAD office on Jalan Jenderal Ahmad Yani, a former Immigration building, Komplek GOR Bekasi, South Bekasi District, around 14.00 WIB accompanied by his wife.

The purpose of reporting this alleged bullying is so that their children receive fair treatment from the school.

Because, P is known to often get violence done by his class sister when he was still attending Almarumon Al-Azhar Junior High School in Bekasi.

"So I came here to ask for justice from the KPAD for the treatment my son got, he was the victim of a beating by his senior," Azmi said after making a report in the Bekasi City KPAD.

Azmi explained, this alleged case of bullying was first revealed when her child was reluctant to go to school because she was afraid of being attacked by her senior.

"The last incident on September 26, 2019, my son cried as if he was lazy to go to school, instead he said 'Mother doesn't know that I was beaten'," he said.

From this confession, Azmi went to the school to ask for clarification of what had happened to her child.

He said that the school did not respond to allegations of bullying seriously.

Plus when he got a report from school that his son had a bad record.

• The Story Behind Mesra Rezky Aditya's photo at the reception, Kirana's image was blushed on the first night

• Fire in Kembangan Allegedly Shorted Refrigerator When Residents Care for Grandchildren

This is seen from the behavioral evaluation points that have reached 1000.

"If the Al-Azhar Summarecon school has a point system, if more than 1,000 points are issued," he said.

From there Azmi felt furious, her child who received bullying treatment actually received a big point while the bullying who gang up on her child was still acceptable to the school.

"It should be fair, maybe my child was never late, had a fight so that his friend's eyes got points, but if the gang does not get points, instead they are protected, meaning that it's not fair," he explained.

Polisi Sumut Telah Diperiksa Karna Terduga Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Pojok Pos. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan internal terkait proses pengentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma Dewi.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan dilakukan guna menelusuri kemungkinan permainan oknum atau pihak tertentu dalam proses penghentian penyelidikan kasus tersebut.

"Kami sedang periksa di internal seperti apa masalah sebenarnya. Kalau ada yang main di momen itu ya ditelusuri," kata Agus lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/11).

Dia menerangkan kemungkinan permainan dalam dalam proses penghentian penyelidikan kasus itu bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti antara Bupati dengan penyidik di kepolisian.

Selain itu, Agus menjelaskan adanya kemungkinan 'permainan' yang terjadi antara pihak perantara atau makelar kasus dengan melakukan penipuan atas nama anggota polisi.

"Ini bisa kerja sama dengan penyidik atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil manfaat," ujar Agus.

Lebih dari itu, jenderal bintang dua itu menambahkan, proses penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, proses penyelidikan harus dihentikan karena kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan.

"Penghentian penyelidikan sudah sesuai SOP," kata Agus.

Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutut-turut menyeret nama Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istrinya. KPK menduga uang suap yang diterima Remigo digunakan untuk mengamankan kasus istrinya yang sedang berurusan dengan hukum di Medan.

Made Tirta Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 silam. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Sejumlah orang sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Lalu di awal 2018, kasus itu dilimpahkan ke Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penyelidikan kasus itu telah dihentikan seminggu lalu setelag diperoleh keterangan dan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara bahwa kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan.

"Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya. Itukan tidak satu-dua orang kita periksa. Kita sama-sama tahu, dalam tahap penyelidikan itu, sepanjang belum ditindaklanjuti, kita tetap memonitor sama-sama. Itu dari hasil klarifikasi dengan inspektorat sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan," kata Tatan, Senin (19/11).

Akan tetapi, pernyataan Tatan berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumut.

Inspektur Jenderal Pembantu Wilayah I Provinsi Sumut Yilpipa Minanda mengatakan pihaknya memang diminta oleh Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap korupsi dana kegiatan fasilitasi PKK di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan Made Tirta Kusuma Dewi.

Namun, dia mengaku belum mengetahui pengembalian kerugian negara itu. Menurutnya, sejauh ini laporan mengenai pengembalian dana belum pernah mereka terima.

"Kalau mengenai pengembalian dana kami tidak tau karena laporan kami sudah kami sampaikan, masalah sudah dikembalikan atau tidak, tidak ada dilaporkan sama kami," kata Yilpipa kepada wartawan, Senin (19/11).
#Tag : Hukum Indonesia

Masyarakat Harus Sadar Dengan Hukum Untuk Mendorong Kemajuan Bangsa

Kanal Utama. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia sadar penegakan hukum akan mampu mendorong kemajuan sebuah negara. Baginya, kesadaran hukum berkorelasi positif dengan kemajuan suatu bangsa.

"Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat sebuah bangsa, maka semakin maju negara tersebut," kata Yasonna dalam sambutan pada peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur di Balai Kota Malang.

Yasonna menuturkan wujud negara hukum akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat, tingkat kesadaran hukum masyarakat. Hal tersebut merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib, dan damai.

Mencontohkan, salah satu negara di Asia yang masyarakatnya memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi adalah Jepang. Seluruh lapisan masyarakat di Negeri Sakura tersebut sangat konsisten dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Sementara di Indonesia, dalam hal permasalahan yang lebih sederhana seperti membuang sampah dan menaati aturan tata cara berlalu lintas, terkadang masih menjadi catatan tersendiri. Namun hal-hal yang sangat mendasar tersebut sesungguhnya berkaitan erat dengan penegakan hukum untuk kategori yang lebih tinggi. "Belum lagi ketaatan untuk membayar PBB dan regulasi lainnya," kata Yasonna.

Dia melanjutkan negara yang amburadul atas kesadaran hukum, masyarakatnya tidak akan tertib, dan hal tersebut akan menghambat kemajuan suatu negara. Karena itu, jika Indonesia ingin benar-benar maju, maka masyarakat harus berkomitmen menjadi masyarakat yang tertib hukum.

Dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut, Pemerintah berupaya untuk semakin mendekatkan dan memperluas akses-akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Prioritas tersebut diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. "Saya juga berharap bagi teman-teman yang sudah terakreditasi betul-betul mau mendampingi masyarakat kita," katanya.

Penghargaan desa sadar hukum

Dalam kesempatan ini, Kemenkumham memberi penghargaan Anubhawa Sasana kepada 112 desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Timur yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Yasonna mengatakan untuk mendapatkan predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum tidaklah mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat dan harus dipenuhi. "Setiap desa atau kelurahan binaan yang dikukuhkan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi empat dimensi yang ditetapkan," kata Yasonna.

Dia menjelaskan beberapa kriteria yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan desa atau kelurahan sadar hukum tersebut antara lain adalah dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Baginya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berhasil menerima penghargaan tersebut.

"Bagi yang telah menerima penghargaan desa sadar hukum saya apresiasi yang setinggi-tingginya. Namun, yang paling penting adalah mempertahankan dan ditingkatkan supaya masyarakat kita bisa benar-benar taat pada aturan hukum yang ada," kata Yasonna.

Dari 112 penghargaan yang diberikan kepada desa atau kelurahan tersebut berasal dari 25 kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Lamongan, Bojonegoro, Pamekasan, Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Batu, dan lainnya.

Sebanyak 112 penerima penghargaan tersebut terdiri atas 74 desa dan 38 kelurahan. Di Kabupaten Trenggalek merupakan penerima penghargaan terbanyak dengan total 28 desa dan 1 kelurahan sadar hukum. Sementara Kota Malang mendapat 25 penghargaan dari total 57 kelurahan yang ada.
#Tag : Hukum Indonesia

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak-pihak Lain Dalam Kasus IG sr23_Official

Pojok Nasional. Polisi mendalami keterangan Jundi (27), admin akun Instagram @sr23_official, yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai aktivis PKI, yang mengaku memproduksi konten negatif di media sosial hanya karena kecewa terhadap pemerintah. Polisi kini mendalami ada-tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi Jundi.

"Tidak menutup kemungkinan orang atau kelompok. Sedang kita lakukan pendalaman, karena ada pembicaraan langsung antara pelaku dengan orang lain," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Dani tidak menjelaskan secara detail siapa orang lain yang berhubungan dengan Jundi. Namun Dani menyebut sedang mendalami pihak yang berada di luar negeri.

"Motivasinya adalah keresahan ekonomi, kehidupannya juga. Kami temukan pelaku ini berupaya minta dukungan ekonomi. Kita sedang pendalaman dengan yang di luar wilayah hukum Indonesia," ujar Dani.

Dani menuturkan Jundi didapati meminta pulsa dan materi kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

"Ada beberapa kepentingan yang tadi saya sampaikan, hanya terbatas pada kebutuhan ekonomi yang bersangkutan. Salah satunya mengisi pulsa, kemudian ada permintaan untuk mendukung untuk dalam bentuk lain," terang Dani.

Jundi ditangkap pada Kamis (15/11) di Aceh. Dia ditangkap setelah setahun lamanya diintai Tim Unit I Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Polisi mengatakan Jundi membuat dan menyebarkan hoax soal Presiden Jokowi hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Salah satu konten yang diunggah adalah Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.

Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
#Tag : Hukum Indonesia

Pelapor Grace Natalie Sangat Minta Untuk Segera Meminta Maaf Kepada Masyarakat

Rakyat Utama. Kuasa hukum Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair meminta Ketum PSI Grace Natalie meminta maaf terkait pernyataannya soal penolakan perda syariah. Zulkhair melaporkan Grace Natalie ke polisi terkait pernyataan soal perda.

"Jadi kita minta 3x24 jam agar saudari ini meminta maaf. Kalau tidak meminta maaf, klien kami melalui serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PSI, sekaligus akan menggelar konpers ke kantor PSI. Ini kita minta saudari Grace mencabut kata-katanya tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, usai diperiksa, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2018).

Pitra keberatan dengan pernyataan Grace yang menolak perda syariah. Menurutnya perda syariah sudah berlaku sejak lama di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Papua. Perda syariah menurut Pitra merupakan kewenangan daerah.

Dia mengatakan pelapor sudah menyampaikan klarifikasi dengan menjawab 21 pertanyaan penyidik terkait laporannya. Sedangkan kuasa hukum pelapor lainnya, Elidaneti juga meminta Grace Natalie meminta maaf terhadap pernyataannya yang menolak perda syariah. Bila Grace meminta maaf ada kemungkinan laporan tersebut dicabut.

"Mungkin ada pertimbangan lain, karena kami tidak ingin sekarang suhu politik sedang memanas. Jadi jangan menambah-nambah atau mencari panggung. Coba tanya ke Grace Natalie dia itu siapa. Apakah sudah layak bahasanya seperti itu di muka publik," ujar Elidaneti.
#Tag : Hukum Indonesia

Menpora: BPK Tak Menemukan 1 Kasus pun Tentang Penyelewangan Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia

Rakyat Digital. Penyidikan dugaan penyimpangan dana kemah pemuda Islam 2017 tak seharusnya bergulir. Tidak ada yang salah dalam pendanaan kegiatan tersebut. Demikian disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (25/11).

"Semua sudah sesuai prosedur dan nyatanya dana pun sudah diberikan. Saya sampaikan juga bahwa pemeriksaan waktu itu tidak ada (temuan penyelewengan) apa pun dari BPK, kemudian tiba-tiba muncul kasus ini," sergah Imam.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan kemah pemuda Islam 2017 tiba-tiba ramai setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Di tingkat penyidikan, polisi telah memanggil Dahnil Anzar, dan ketua panitia acara kemah Ahmad Fanani.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2017 tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.

Meski demikian, Imam tak ingin kemudian muncul saling tuduh di antara pihak-pihak yang terlibat.

"Kepada Dahnil, saya sampaikan tolong cari tahu siapa pelapornya. Jangan sampai kemudian menuduh bahkan membawa sesuatu yang tidak penting dipublikasikan," demikian Imam.
#Tag : Hukum Indonesia

Hukum Dan Stella Award Di Indonesia Saat Ini

Channel Rakyat. Entah mengapa kasus korban pelecehan seksual yang justru diputus masuk bui, dan berbagai kasus unik lainnya mengingatkan saya pada Stella Award. Sebuah anugerah yang diberikan pada putusan hukum yang dianggap 'gila' sepanjang tahun 2002 sampai 2007, yang disusun oleh Randy Cassingham.

Nama Stella sendiri diambil dari salah satu putusan hukum yang dimenangkan seorang nenek berusia 79 tahun bernama Stella Liebeck. Pada 1992, sang nenek menuntut Mc Donald akibat luka bakar yang dideritanya dan mendapat ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Yang membuat kasus ini spesial, Stella menderita luka bakar karena pahanya tertimpa kopi panas yang dibelinya di Mc Donald, setelah meletakkan kopi tersebut di atas pahanya saat berada di dalam mobil cucunya.

Sekalipun secara nalar, apa yang terjadi merupakan kelalaiannya sendiri. Akan tetapi, juri di pengadilan New Jersey memutuskan pihak Mc Donald harus memberikan ganti rugi.

Kejadian di atas menginspirasi tradisi Stella Award. Lalu, seaneh dan segila apa kasus-kasus yang mendapatkan Stella Award itu? Berikut kita cermati berbagai kasus dari daftar penerima Stella Award yang diungkap JD Journal.

Tahun 2002, Stella Award diberikan kepada kakak beradik Janice Bird, Dayle Bird, dan Kim Bird Moran yang menuntut dokter yang memeriksa ibu mereka, setelah mengunjungi sang ibu di rumah sakit. Anehnya, tuntutan yang timbul bukan karena kesalahan praktik atau malapraktik, melainkan karena ketiga kakak beradik tersebut merasa mengalami stres emosional saat melihat sang Ibu masuk ke ruang emergency. Kasus kakak beradik ini sempat berlanjut hingga Mahkamah Agung sebelum syukurlah akhirnya ditolak Mahkamah Agung.

Pada tahun berikutnya, seorang polisi di Mandera, California, dibebaskan dari tuduhan membunuh satu tersangka. Saat itu korban berada di kursi belakang mobil dalam keadaan terborgol dan kerap menendang-nendang kursi di depannya.

Untuk menenangkan, sang polisi mengambil senjata kejut dengan maksud menyetrumnya. Tapi entah mengapa aparat ini melakukan kesalahan, bukan senjata kejut yang diambil melainkan pistol, hingga jatuhlah korban jiwa.

Anehnya, pengadilan tidak menyatakan sang polisi bersalah, sebaliknya malah menuntut perusahaan senjata kejut yang dianggap membuat kesalahan fatal itu terjadi. Mungkin karena bentuk yang menyerupai pistol?

Selanjutnya, Mary Ubaidi dari Ilinois, pada 2004 dipilih sebagai penerima Stella Award. Alasannya, ia menuntut Mazda karena luka yang diderita akibat kecelakaan.

Luka terjadi karena ia tidak memakai seatbelt, dan ia mengajukan tuntutan hukum sebab Mazda tidak memberi petunjuk bagaimana mengenakan seatbelt – sementara yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memakai seatbelt sebelumnya.

Berikutnya terpilih Christopher Rooller, tahun 2005, sebagai penerima Stella Award karena mengklaim dirinya sebagai Tuhan. Tidak hanya itu, dia menuntut pesulap David Coperfield serta David Blain, royalti akan aksi keduanya di panggung yang--menurut dia--mencuri kemampuan Tuhan.

Pada 2006, Allen Ray Heckard yang merasa sangat mirip Michael Jordan, menuntut sang legenda Basket serta Nike untuk membayar dirinya, karena kemiripan tersebut memberi konsekuensi pribadi.

Stella Award selanjutnya pada 2007, dianugerahkan kepada Roy L Pearson Jr yang menuntut sebuah perusahaan laundry, yang menghilangkan celana miliknya. Tidak tanggung-tanggung uang yang dituntut senilai 65 juta dolar AS atau sekitar satu triliun rupiah. Yang lebih aneh lagi, Pearson adalah seorang hakim di Washington.

Sebenarnya selain di atas, masih beragam versi palsu Stella award, dalam arti tidak disusun langsung oleh komedian Randy Cassingham. Walau demikian, banyak di antaranya merupakan kasus hukum yang bahkan jauh lebih menggelikan serta tidak masuk akal.

Bagaimanakah dengan fenomena hukum di Tanah Air? Apakah semua berjalan sesuai asas keadilan, atau di antaranya ada yang teramat tidak masuk akal dan layak mendapatkan semacam Stella Award?

Meski apa yang terjadi di Tanah Air, termasuk kasus-kasus teranyar, dicermati berbagai pihak di masyarakat sebagai sebuah ketimpangan, bukan tuntutan aneh bin ajaib dari korban. Justru sebaliknya.

Kalau begitu barangkali kebalikan Stella Award? Lalu, apa nama yang tepat untuk anugerah demikian di Indonesia? Prita Award, Cicak Buaya Award, atau Nuril Award?

Mungkin terdengar konyol, tapi alih-alih menimbulkan senyum atau tawa, ide barusan justru membuat saya tercenung.
#Tag : Hukum Indonesia

Fahri Hamzah: Indonesia Telah Masuk Kategori Belum Sejahtera

Buletin Nasional. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan bangsa Indonesia lahir dari kegiatan berpikir sekelompok orang yang awalnya terbatas, tetapi lambat laun menjadi gelombang dan akhirnya menjadi perasaan dan pikiran bersama.

Karena Indonesia lahir dari proses berpikir, lanjut Fahri, krisis yang paling besar di republik ini tidak akan terjadi akibat krisis ekonomi karena ekonomi di Indonesia ini masih ruler ekonomi, bahkan ekonomi berbasis sumber daya alam.

"Saya baru menulis buku yang judulnya itu 'Mengapa Indonesia Belum Sejahtera', di samping kalau kita membandingkan secara statistik, memang Indonesia masuk ke dalam kategori belum sejahtera," ujar Fahri, dalam keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).


Hal ini dia sampaikan dalam acara deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Binjai, Sumatera Utara, di Koetaradja Coffee, Sabtu (17/11), dengan tema 'Menjemput Pemimpin dan Arah Baru Indonesia'.

Fahri juga menilai, jika dibandingkan dengan negara-negara yang merdeka bersamaan dengan Indonesia, income per capita negara Indonesia masih dalam kategori rendah. Setiap orang hanya memiliki pendapatan sekitar USD 3.800 atau maksimal USD 4.000 per tahun, yang jika dirupiahkan belum mencapai Rp 50 juta per tahun per orang.

Bahkan, menurutnya, masih ada yang lebih rendah dari itu. Itu rata-rata, kalau ada yang rata-ratanya seperti itu, artinya ada yang hanya mencapai Rp 20 juta atau yang Rp 10 juta dan seterusnya ke bawah.

"Sementara negara seperti Malaysia sudah belasan sekarang, Thailand sudah 8 ribu, dan bahkan Vietnam yang baru sudah 6 ribu. Kalau kita sebut China, negara itu sudah 15 ribu, Korea Selatan sudah 24 ribu. Apalagi Singapura sudah 50-an ribu, begitu juga Jepang, yang pada saat kita merdeka, mereka dihujani bom atom yang menghancurkan Hirosima dan Nagasaki, mereka 40.400, sementara kita masih 3.800," bebernya.

Jadi, lanjut Fahri, dalam kategori itu memang angka secara statistik Indonesia masih rendah sekali. Tetapi orang Indonesia sulit kalau misalnya sampai seperti Venezuela atau negara-negara Amerika Latin sekarang yang tidak ada lagi listrik.

"Rasanya kalau kita ini, di antara sebabnya kita nggak merasa miskin itu adalah karena kemiskinan itu disedot dalam satu sistem yang luar biasa. Saya sering katakan bahwa agama yang membuat kita merasa tidak pernah miskin, karena selalu mengajarkan untuk bersyukur dan menerima kehidupan ini apa adanya," katanya.

Bukan hanya itu, menurut Fahri, bahkan agama juga punya prosesi yang membuat semuanya itu mengentaskan kemiskinan bersama-sama. Selain zakat, infak, dan sedekah, paling tidak sebulan (dalam bulan puasa) tidak ada orang lapar karena ada gratis berbuka puasa dan sahur yang hampir sebulan menemukan makanan di mana-mana.

"Agama mengabsurd ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan," ucap anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Kemudian, kata Fahri, diajarkan juga bahwa sistem kekeluargaan kita menyerap kemiskinan. Tidak ada orang membiarkan anak atau saudaranya miskin yang orang Jawa bilang 'mangan ora mangan pokoke ngumpul'. Ini tradisi sehingga kemiskinan diserap di dalam rumah tangga.

"Coba tengok kiri-kanan, rumah tangga kita masing-masing, terutama keluarga besar, berapa dalam keluarga kita sebetulnya orang yang betul-betul punya pekerjaan dan bekerja? Semua ditopang dan diserap dalam sistem keluarga. Begitu juga dengan sistem sosial," sebutnya.

Selanjutnya, alam di Indonesia, seperti hutan, laut, dan sungai, yang ada masih menopang kemiskinan rakyat Indonesia. Jadi, Fahri mengatakan, kalau krisis di Indonesia ini sulit, akan terjadi krisis ekonomi. Krisis di Indonesia ini akan terjadi apabila yang langkah awal membentuk Indonesia, berupa pikiran-pikiran yang menggeliat itu hilang.

"Ini yang sering saya ingatkan kepada Bapak Presiden yang terlalu sibuk membangun infrastruktur fisik, tetapi jarang bercakap-cakap dengan rakyat. Yang menghancurkan Indonesia bukan ketiadaan infrastruktur fisik, yang menghancurkan Indonesia itu, ketika pikiran tidak dihormati," ujarnya

"Infrastruktur berpikir dan percakapan sesama warga negara itu yang tidak ada. Itu yang akan menghancurkan bangsa Indonesia. Dan, itu lah kegelisahan yang kita hadapi sekarang ini, Karena percakapan tidak lagi menemukan strukturnya yang baik," pungkas Fahri.